Cuma iseng aja ni nulis nulis syarat menjadi presiden , ya .. siapa tau aja anda mau jadi Presiden ,, hehe .. Amin .
Sebelum ke Persyaratan saya akan menjelaskan sedikit tentang peraturan dari UUD 1945 , bahwa syarat untuk bisa menjadi presiden adalah orang yang berumur lebih dari 35 tahun dan seorang pribumi. Dengan demikian maka orang-orang keturunan asing seperti Orang German, Thailand, Belanda atau Arab dsb tidak mungkin menjadi presiden Republik Indnesia. Dan persyaratan untuk menjadi presiden juga tidak menentukan tentang agama tertentu yang harus dipeluk oleh seorang presiden.
Jadi bagi Anda – Anda sekalian yang merasa BulE atau dari Negara lain jangan ngimpi jadi Presiden di Negara Tanah Surga dulu ya .. hihi ,,
Persyaratan Selanjutnya adalah :
1. Kartu Tanda Penduduk dan akte kelahiran Warga negara Indonesia.
2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
3. Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditunjuk KPU.
4. Surat Tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
5. Surat Keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
6. Foto copy NPWP dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.
7. Daftar Riwayat Hidup, Profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.
8. Surat pernyataan belum pernah menjabat presiden atau wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa Jabatan dalam jabatan yang sama.
9. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
10. Surat Keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
11. Bukti kelulusan berupa foto copy ijazah, STTB, Syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
12. Surat Keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dengan G.30.S/PKI dari kepolisian.
13. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.
Saya doakan bagi Anda - Anda sekalian mudah - mudahan bisa menjadi Presiden kelak di Pemilihan Presiden berikutnya ,agar Negara Indonesia ini bisa semakin Maju !!
AMIN …
AMIN …
0 komentar:
Posting Komentar